Kota Sukabumi – Polres Sukabumi Kota bekerjasama dengan KPU Kota Sukabumi memfasilitasi puluhan warga rutan (rumah tahanan) yang tengah menjalani proses penyidikan untuk memberikan hak pilih pada pemilu 2024. Sedikitnya, 47 warga rumah tahanan berpartisipasi menyalurkan hak pilihnya di rumah tahanan Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (14/2/2024).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, ke-47 warga rutan tersebut merupakan warga yang telah terdaftar dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).
“Hari ini, Polres Sukabumi Kota bekerjsama dengan KPU Kota Sukabumi memfasilitasi 47 warga rutan yang sedang menjalani proses penyidikan dan telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan untuk memberikan hak pilihnya pada pemilu 2024. Tentunya dengan pengawalan yang ketat, ke-47 warga rutan tersebut dapat berpartisipasi menyalurkan suaranya pada pemilu 2024 ini di dalam rumah tahanan Mapolres, ” kata Astuti kepada awak media.
“Tentunya ini merupakan salah satu pelayanan Kepolisian terhadap warga rutan yang memiliki hak yang sama dengan yang lainnya sehingga bisa berpartisipasi dalam pemilu 2024 ini.” pungkasnya.
Sementara itu, anggota KPPS TPS 02 Kelurahan Gunungparang Kecamatan Cikole, Bagja Nauvaldi mengapresiasi Polres Sukabumi Kota yang telah memberikan kesempatan kepada warga rumah tahanan yang tengah menjalani proses penyidikan untuk memberikan hak pilih pada pemilu 2024.
“Kami berterimakasih khususnya kepada Kepala Sat Tahti (Satuan Tahanan dan Barang Bukti) yang sudah membantu penyelenggaraan pemilu di rumah tahanan Polres Sukabumi Kota, ” ujar Bagja.
Baca juga:
Amsakar: Selamatkan Bumi dari Sampah
|
“Kami dari perwakilan KPPS, khususnya TPS 02 Kelurahan Gunungparang Kecamatan Cikole berterimakasih kepada Polres Sukabumi Kota yang telah membantu mensukseskan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.” singkatnya.